Minggu, 04 Mei 2014

REKTOR UNCEN TERPILIH PERIODE 2013 – 2017

Laporan Khusus Rektor Terpilih periode 2013 – 2017

Pagi itu pukul 08.00 Waktu Indonesia Timur (WIT) suasana kampus hijau yang tenang mulai digeluti dengan banyak aktivitas yang padat. Beberapa hari sebelumnya, mahasiswa telah mengemukakan pendapat dalam bentuk demo untuk melaksanakan kegiatan pemilihan rektor secara terbuka. Namun, berdasarkan hasil pengamatan kami dilapangan, hanya segelintir Civitas Akademik yang sibuk pada saat itu. Beberapa staf kepegawaian yang telah diberikan mandat khusus untuk menyukseskan jalannya kegiatan tersebut, kelihatan sangat sibuk.
 Terlepas dari itu, ada juga beberapa wartawan lokal maupun Uncen yang telah siap untuk menjalankan misi pengamatannya. Tidak banyak yang bisa diperoleh jurnalis. Pasalnya, tidak sembarang orang yang diperbolehkan memasuki ruang persidangan. Detik – detik penentuan suara, menjadi moment yang sangat berat dan menegangkan bagi seluruh civitas bahkan masyarakat Papua : “ Siapakah diantara ketiga kandidat yang layak menduduki kursi nomor 1 Universitas Cenderawasih?” demikian hal yang diperbincangkan oleh semua orang yang ada pada saat itu.


Terlepas dari situasi dan kondisi diatas, siang itu suasana Rektorat Lt.3 Uncen cukup tenang dan kondusif. Pukul 13.30 (12/04) setelah menanti dengan cukup cemas, akhirnya hasil pemilihan Rektor mulai diumumkan dilingkungan Rektorat. Setelah melewati tahapan yang panjang, akhirnya, Prof. Dr. Karel Sesa, M.Si terpilih sebagai Rektor Universitas Cenderawasih periode 2013 – 2017 mengalahkan kedua kandidat lainnya.

Pemilihan berlangsung melalui rapat senat tertutup dan dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup selakuk Anggota senat dan Mendikbud yang diwakili oleh DIRJEN DIKTI dan melalui tahapan yang cukup panjang. Hal ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kualifikasi kriteria kandidat yang kelak akan terpilih sebagai Rektor Uncen. Terkait sistem kepemimpinan Indonesia (Papua) yang masih berdasarkan achievement atau pemberian kekuasaan berdasarkan bakat maupun pengalaman kerja maka tahapan yang dimaksud, telah diimplementasikan. Hal ini berlaku baik itu untuk dinas, SKPD serta PTN dibawah naungan pemerintahan seperti Uncen. Sehingga diperlukan tahapan yang formal sesuai aturan yang berlaku misalnya untuk Perguruan Tinggi. UU 33 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor pada Perguruan Tinggi menjadi salah satu tolak ukur untuk menolong masyarakat atau Civitas Akademika Uncen dapat mengetahui informasi yang memuaskan mengenai kualifikasi para kandidat maupun aturan didalamnya agar kelak dapat menentukan pilihan berdasarkan hati nurani. Dan untuk pemilihan kali ini, yang berkewenangan mengeluarkan hak pilih berasal dari Representasi setiap unsur dilingkungan kampus yang kita kenal dengan sebutan Senat Universitas. Untuk diketahui bersama, setelah Rektor Prof B Kambuaya, MBA terpilih menjadi salah satu menteri dalam kabinet Indonesia bersatu tepatnya pada tanggal 28 Oktober 2011 maka kekosongan jabatan tersebut telah diisi selama kurang lebih satu setengah tahun oleh Drs. Festus Simbiak, M.Pd sebagai penjabat Rektor (mantan Pembantu Rektor I). Saat itu, jabatan Rektor pada periode 2009 – 2013 akan segera berakhir, kurang lebih 6 bulan sebelumnya sudah harus diadakan proses pemilihan. Untuk itu telah direncanakan pengangkatan Rektor yang telah dijadwalkan mulai bulan Januari s/d Juni 2013.
Tahapan pemilihan Rektor yang dimulai dalam rapat ini, diberlakukan sejumlah aturan tentang tata cara pemilihan Rektor maupun persyaratan Administrasi yang harus dijalankan oleh setiap kandidat. Berdasarkan itu, empat (4) kandidat yang telah mencalonkan dirinya dan setelah melalui tahap penyaringan, hanya ada 3 calon diatas saja yang berhasil lolos. Beberapa hal yang telah dijadikan bahan pertimbangan dalam proses pemilihan bakal calon Rektor Uncen 2013 – 2017 adalah Permendiknas Nomor : 33 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Permendiknas Nomor 2 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Cenderawasih, peraturan Rapat Senat dan persyaratan Administrasi yang be risi 18 point. Dan salah satu syarat administrasi yang menjadi acuan penting karena dianggap akan mempengaruhi kinerja Rektor adalah penyampaian Visi dan Misi, Strategi dan Program Kerja dalam bentuk makalah atau disertase. Dalam hal ini telah dilakukan 2 kali pertemuan yaitu : 1) Kegiatan penyampaian Visi Misi secara terbuka yang berlangsung di Auditorium Uncen dihadapan Civitas Akademik dan masyarakat umum (10/04) dan 2) Penyampaian Visi Misi dalam orasi Ilmiah atau disertase secara tertutup dihadapan Senat Universitas (Peserta Pemilihan Rektor).
Hampir tidak ada perbedaan dalam penyampaian idealisme mereka namun tetap saja harus ada satu pimpinan Universitas. Setelah melangsungkan proses pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) secara tertutup (12/04) diruang rapat Rektorat Uncen Lt.3 diperoleh total suara sebagai berikut : Prof Dr Karel Sesa, M.Si dengan 24 suara, Dr Agustinus Fatem, MT dengan 14 suara dan Dr Hendrik H.J. Krisifu, SH, MA dengan 10 suara. Dengan demikian kemenangan mutlak dimiliki oleh Prof Dr Karel Sesa, M.Si. Drs. Festus Simbiak, M.Pd, saat ditemui terkait pemilihan diatas, beliau menyatakan tidak ada pertimbangan khusus dalam menilai para kandidat yang terpilih sebagai Rektor.
Menurutnya, ketiga kandidat memiliki kualifikasi yang sama dan sulit ditentukan mana yang layak menduduki posisi orang nomor 1 Uncen.
Sebagai orang nomor 1 Universitas Cenderawasih, kini beliau dihadapkan dengan tugas dan tanggungjawab yang baru. Prof Dr Karel Sesa saat ditemui menyatakan bahwa akan tetap melanjutkan program – program yang sudah ditinggalkan oleh pejabat Universitas sebelumnya. Salah satunya adalah program penguatan akademik dengan memperkuat pengolahan data PDPT, sehingga akreditasi disetiap jurusan dapat terlaksana. Beliau juga akan fokus terhadap program yang baru dan yang relevan dengan disertasi beliau yakni terkait kesejahteraan. Menurut beliau, hal ini penting karena untuk sejajar dengan Universitas lain di Indonesia, Uncen harus siap untuk menjadi sebuah Badan Layanan Umum (BLU). Untuk mencapai target dimaksud, dikatakan bahwa setiap unit harus mampu membangun atau menghidupkan kembali pusat bisnis. Hal ini bertolak pada pengalaman Universitas Cenderawasih yang selama ini masih bergantung dari DIKTI sebesar 30% dan itu sudah 50 tahun tanpa perubahan yang menyebabkan kesejahteraan karyawan belum terkover sepenuhnya. Harapan beliau, jika 70% bisa dikelola dengan baik dalam bentuk bisnis maka semua hambatan termasuk kesejahteraan karyawan dapat terpenuhi.

2 komentar:

  1. Selamat buat bapak Prof Dr Karel Sesa, sebagai Rektor Uncen yang baru.. semoga apa yang menjadi visi dan misi beliau dapat dijalankan dengan sepenuh hati bukan hanya untuk kepentingan seluruh staf Uncen dan Dosen tetapi demi anak-anak Papua yang menimba ilmu di UNcen. agar menjadi pemuda yang siap untuk membangun Papua menjadi lebih baik.
    Dan juga memberi dampak bagi masyarakat Papua secara umum dengan menghasilkan lulusan terbaik anak-anak asli Papua yang menjadi kebanggaan keluarga dan bangsa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih Andrea untuk Doa dan Saran,,,,
      Tuhan Memberkati!

      Hapus